Apakah Qurban Harus Aqiqah Dulu?


Apakah Qurban Harus Aqiqah Dulu? – Qurban berasal dari bahasa Arab, “Qurban” (ﻗﺮﺑﺎن), yang berarti dekat. Di dalam ajaran Islam, qurban disebut juga dengan al-udhhiyyah dan adh-dhahiyyah yang berarti binatang sembelihan, seperti unta, sapi atau kerbau, dan kambing yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyriq sebagai bentuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah.

Terkait hukum berqurban, terdapat perbedaan pendapat di antara ulama. Ada yang mengatakan wajib bagi yang memiliki kelapangan rezeki, ada pula yang mengatakan sunah mu’akadah. Meski demikian sebagian ulama mengatakan bahwa kurban sebaiknya tidak ditinggalkan bagi seorang yang mampu. Supaya dapat menambahkan kebaikan, rezeki dan lebih dekat lagi kepada Allah SWT.

Pengertian dan Hukum Aqiqah

Aqiqah adalah tradisi umat Islam yang merayakan kelahiran seorang anak. Acara ini memiliki tujuan untuk merayakan kebahagiaan dan sebagai ucapan syukur atas lahirnya seorang anak kepada Allah SWT. Acara ini dilaksanakan dengan memotong hewan ternak yang kemudian dibagikan hasilnya kepada keluarga dan tetangga.

Hukum aqiqah dalam islam sendiri termasuk sunnah muakkad dan dapat dilakukan bagi muslim yang mampu. Tujuan dilaksanakan aqiqah ini yaitu berbagi kebahagiaan kepada orang sekitar sehingga muncul doa terbaik agar seorang anak dapat tumbuh dengan baik dari fisik maupun akhlaknya.

Perbedaan Antara Aqiqah dan Qurban

Waktu pelaksanaan

Pelaksanaan qurban dilakukan setiap hari raya Idul Adha tepatnya pada tanggal 10 Dzulhijjah dan juga bisa dilaksanakan pada hari tasyrik yakni pada tanggal 11 sampai 13 Dzulhijjah.

Sedangkan, untuk aqiqah bisa dilaksanakan kapan saja sejak bayi sudah memasuki usia 7 hari. Penyembelihan aqiqah juga bisa dilakukan ketika anak sudah dewasa.

Tujuan Pelaksanaan

Dalam qurban, tujuan penyembelihan adalah untuk memperingati betapa besarnya pengorbanan Nabi Ismail dan Nabi Ibrahim sebagai bentuk wujud ketakwaan kepada Allah SWT. Selain itu, juga untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan seorang muslim kepada Allah SWT.

Sedangkan aqiqah bertujuan sebagai wujud rasa syukur atas lahirnya seorang anak dan membagikan hasilnya ke kerabat dan lainnya.

Syarat Berkurban

Muslim

Syarat utama dalam berkurban adalah harus beragama islam. Hal ini dikarenakan berkurban adalah tindakan unduk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Mampu

Perintah berkurban lebih ditujukan kepada muslim yang sudah mampu dalam finansial untuk membeli hewan kurban. Seorang yang mampu adalah seorang yang sudah dapat memenuhi kebutuhan keluarganya.

Baligh dan Berakal

Ibadah kurban adalah ibadah yang utama  bagi seorang yang sudah dewasa dan seorang yang tidak mmemiliki akal tidak memiliki beban untuk melakukan berkurban.

Syarat Aqiqah

  • Anak Berumur 7 Hari

Seorang bayi yang lahir harus sudah mencapai 7 hari jika ingin diaqiqahkan.

  • Syarat Aqiqah untuk Laki- Laki

Untuk bayi laki-laki, ibadah aqiqah dilaksanakan dengan menyembelih 2 ekor kambing atau 2 ekor hewan aqiqah.

  • Syarat Aqiqah untuk perempuan

Untuk perempuan, aqiqah dapat dilakukan dengan menyembelih 1 ekor kambing atau 1 ekor hewan aqiqah.

Apakah Qurban Harus Aqiqah Dulu?

Dalam berkurban, diperbolehkan mendahulukan qurban meski belum aqiqah. Karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, hingga pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini dikarenakan dalam berqurban sangatlah banyak keutamaannya dan hari dalam berqurban hanya datang sekali saja dalam setahun.

Bagaimana Cara Berqurban yang Ringan dan Mudah?

Apakah Sahabat ingin berkurban namun merasa berat karena beban finansial? Sekarang tidak perlu lagi khawatir, karena Zakat Sukses menyediakan layanan tabungan qurban untuk Sahabat yang meringankan dan fleksibel.

Sahabat bisa mencicil tabungan dengan batas waktu yang Sahabat tentukan sendiri. Mulai dari 2 bulan sampai 1 tahun atau lebih bisa dilakukan selama Sahabat memiliki niat yang kuat dan kesungguhan.

Dalam pembayarannya, Sahabat dapat memilih melalui transfer manual, auto debit atau tunai dengan datang langsung ke Kantor Pusat Zakat Sukses yang terletak Jl. K.H.M. Yusuf Raya No.95, Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat.

Wujudkan niat berqurban Anda dengan mendaftar Tabungan Qurban.

Author