Zakat Tabungan: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Ketentuan


Zakat Tabungan: Pengertian, Hukum, Syarat, dan Ketentuan – Saat ini, terdapat banyak pilihan tempat untuk seseorang menyimpan uangnya. Salah satu tempat atau produk penyimpanan dana yang sering digunakan masyarakat umum ialah tabungan di bank. Tabungan kini menjadi suatu hal yang penting untuk dimiliki. Karena dapat diambil sewaktu-waktu sebagai dana darurat yang menolong seseorang di saat tak terduga.

Kini, semakin banyak pula masyarakat yang menyimpan dana pada tabungan bank karena termasuk likuid (mudah dicairkan). Dan dapat memenuhi kebutuhan investasi bagi sebagian orang. Sebagian masyarakat juga menggunakan tabungan sebagai dana pensiun. Namun, di balik dana yang tersimpan tersebut, tentunya ada hak saudara kita lainnya di sana. Ya, setiap muslim dianjurkan untuk senantiasa menunaikan kewajibannya terhadap sesama, salah satunya dengan membayar zakat tabungan.

Hukum Zakat Tabungan

Semua jenis tabungan di bank seperti giro, deposito, maupun tabungan biasa wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi syarat dan ketentuan. Hal tersebut disebabkan nasabah tetap mempunyai kepemilikan yang sempurna atas dana yang ia simpan dalam tabungannya. Sehingga nasabah bebas melakukan penyetoran ataupun penarikan pada rekeningnya.

Pembayaran zakat itu menjadi kewajiban nasabah sebagai pemilik dana. Namun, nasabah dapat pula memberikan kuasa kepada bank syariah untuk menunaikannya. Dengan zakat tersebut, dana yang ada diharapkan menjadi berkah bagi para nasabah, bank syariah, dan masyarakat pada umumnya.

Selain nasabah yang menabung di bank syariah, zakat tabungan juga dikenakan pada nasabah yang menabung di bank konvensional. Hal tersebut merujuk kepada pendapat sebagian ahli fikih kontemporer, seperti Husein Syahatah yang menyimpulkan bahwa saldo tabungan konvensional di luar bunganya itu wajib dikeluarkan zakatnya. Terdapat pula fatwa DSN MUI Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 tentang Penggunaan Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan Bagi Lembaga Keuangan Syariah, Lembaga Bisnis Syariah, dan Lembaga Perekonomian Syariah yang semakin menguatkan bahwa dana pada tabungan konvensional tetap harus dikenakan zakat.

Syarat dan Ketentuan Zakat Tabungan

Menurut seorang ahli akuntansi syariah internasional, Dr. Husein Syahatah tabungan termasuk bagian dari Ats-Tsarwah an-Naqdhiyah (asset uang atau kekayaan). Seperti halnya emas, perhiasan, dana tunai, dan lainnya. (At-Tathbiq al-Mu’ashir li az-Zakah, Husein Syahatah).

Hal tersebutdidasarkan pada karakteristik tabungan sebagai penempatan dana. Meskipun bersifat investasi (saldo tabungan tersebut diputar oleh bank syariah sebagai modal usaha bekerja sama dengan pihak ketiga). Namun, bukan trading yang sarat dengan biaya operasional. Oleh karena itu, zakat yang berlaku dalam tabungan (al-Wada’i al-Istitsmariyyah) ialah ketentuan zakat emas, bukan ketentuan zakat perdagangan. Hal ini sama seperti yang dipraktikkan oleh lembaga amil zakat di Indonesia pada umumnya.

Jika mengikuti ketentuan zakat emas, maka tabungan yang dikenakan zakat berasal dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai nisab senilai 85 gram emas dan sudah mencapai haul (masa kepemilikan minimal selama 1 tahun). Kemudian, pemilik tabungan harus mengumpulkan jumlah tabungan beserta aset-aset lain yang sejenis seperti emas jika ada. Lalu divaluasi berdasarkan harga pasar ketika sudah wajib zakat, baru setelah itu dikeluarkan 2,5 persen darinya. 

Perhitungan tersebut sesuai dengan Nadwah Qadhaya Zakat ke-XIV; “Zakat tabungan itu harus ditunaikan oleh para nasabah di bank syariah apabila tabungannya mencapai nishab atau sebagiannya setelah digabung dengan asetnya yang lain yang sejenis seperti dana tunai, saham, dan sukuk itu mencapai nisab. Ketentuan tersebut berlaku baik tabungan yang dimaksud itu bisa ditarik ataupun tidak, di mana ia berniat investasi jangka panjang atau nasabah hanya menarik keuntungannya saja.”

Sebagai catatan, apabila seseorang menyimpan dananya di bank konvensional, maka ketika akan membayar zakat harus disisihkan terlebih dahulu bunga banknya. Mengingat bunga bank termasuk riba yang diharamkan. Namun, jika seseorang menyimpan dananya di bank syariah, maka bagi hasil termasuk dalam komponen yang harus dihitung dalam penghitungan zakatnya. Mengingat bagi hasil adalah halal, bukan seperti bunga bank yang diharamkan.

Jika dirangkum, berikut merupakan syarat dan ketentuan zakat tabungan :

  1. Tabungan merupakan uang yang didapatkan dari sumber yang halal.
  2. Harta tersebut merupakan harta milik pribadi dan kepemilikannya sempurna.
  3. Jumlahnya sudah mencapai nishab, yakni seharga 85 gram emas murni.
  4. Jumlah tersebut telah tersimpan selama satu tahun Hijriyah (mencapai haul).
  5. Kadar yang dikeluarkan yakni sebesar 2,5%.

Contoh :

Bapak Andi memiliki tabungan senilai Rp. 100.000.000,- di sebuah bank syariah. Jika harga emas saat ini Rp 1.000.000,-/gram (85 gram x 1.000.000 = 85.000.000), maka tabungan tersebut sudah masuk nisab. Dengan demikian, zakat yang wajib Bapak Andi tunaikan adalah :

Rp 100.000.000 x 2,5% = Rp 2.500.000

Kemudahan Membayar Zakat Tabungan

Mari tunaikan zakat tabungan Anda melalui LAZ Zakat Sukses. Zakat Sukses merupakan salah satu LAZDA (Lembaga Amil Zakat Daerah) terbaik dan terpercaya yang berada di kota Depok. Anda dapat menghitung zakat tabungan yang harus dikeluarkan dengan kalkulator zakat di sini, kemudian Anda bisa menyalurkannya melalui https://digizakat.com/zakat-sukses atau transfer melalui rekening kami di sini maupun datang langsung ke kantor LAZ Zakat Sukses yang terletak di Jl. K.H.M. Yusuf Raya No.95, Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Tunaikan zakat, raih keberkahan tabungan Anda.

Referensi :

As-Syahatah, Husein, At-Tathbiq Al-Mu’ashir li Az-Zakat; Kaifa Tahsib Zakat Malik, Terj. A. Syakur, “Akuntansi Zakat Panduan Praktis Penghitungan Zakat Kontemporer”, Jakarta: Penerbit Pustaka Progressif, 2004.

Author