Zakat Produktif: Pengertian, dan Perbedaannya dengan Zakat Konsumtif


Zakat Produktif: Pengertian, Dalil, Contoh, dan Perbedaannya dengan Zakat Konsumtif – Zakat produktif adalah zakat yang dikelola dengan cara produktif. Dimana dana atau harta yang dikeluarkan untuk para mustahik tidak dihabiskan, melainkan dikembangkan serta digunakan untuk membantu usaha para mustahik. Sehingga dengan usaha itu mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya secara berkelanjutan. Biasanya, bentuk zakat produktif yang diberikan kepada mustahik berupa modal usaha, baik sifatnya bagi hasil, hibah, ataupun pinjaman tanpa bunga (qardhul hasan).

Dalil Zakat Produktif

Dalam alquran, hadits, ataupun ijma’ tidak disebutkan secara tegas dan rinci terkait dalil zakat ini. Namun, dijelaskan bahwa terdapat celah dimana zakat dapat dikembangkan. Dalam sebuah hadits diceritakan bahwa ketika Rasulullah SAW memberikan uang zakat kepada Umar bin Khatab yang sedang menjadi amil, beliau bersabda :

خُذْهُ فَتَمَوَّلْهُ, أَوْ تَصَدَّقْ بِهِ, وَمَا جَاءَكَ مِنْ هَذَا اَلْمَالِ, وَأَنْتَ غَيْرُ مُشْرِفٍ وَلَا سَائِلٍ فَخُذْهُ, وَمَا لَا فَلَا تُتْبِعْهُ نَفْسَك

‘’Ambilah dahulu, setelah itu milikilah (berdayakanlah) dan sedekahkan kepada orang lain dan apa yang datang kepadamu dari harta semacam ini sedang engkau tidak membutuhkannya dan bukan engkau minta, maka ambilah. Dan apa-apa yang tidak demikian maka janganlah engkau turutkan nafsumu.’’ (HR. Muslim).

Hadits di atas menyiratkan bahwa harta zakat yang diberikan sesungguhnya dapat diberdayakan atau diproduktifkan untuk maslahat yang lebih besar lagi.

Macam-Macam Zakat Produktif

Dari segi penyalurannya, zakat produktif dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu produktif tradisional dan produktif kreatif. Produktif tradisional merupakan zakat yang diberikan dalam bentuk barang-barang produktif. Seperti mesin jahit, sapi, kambing, alat-alat pertukaran, dan sebagainya yang dapat mendorong terciptanya suatu usaha atau mampu memberikan lapangan kerja bagi fakir miskin. Sementara itu, produktif kreatif ialah zakat dalam bentuk modal yang dapat digunakan untuk menambah modal usaha seseorang ataupun untuk membangun suatu proyek sosial.

Beberapa ulama modern serta cendekiawan muslim telah mencoba menginterpretasikan pendayagunaan zakat dalam perspektif yang lebih luas. Pendayagunaan tersebut mencakup aspek produktif, ekonomis, dan edukatif. Dalam kehidupan sosial saat ini, penyaluran dan pengelolaan zakat dapat meliputi:

  1. Pembangunan prasarana dan sarana pertanian sebagai tumpuan kesejahteraan ekonomi rakyat, dalam pengertian yang luas.
  2. Pembangunan sektor industri yang secara langsung berorientasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
  3. Penyelenggaraan sentra-sentra pendidikan keterampilan dan kejuruan untuk mengatasi pengangguran.
  4. Pemberian modal usaha kepada mustahik sebagai langkah awal mendirikan usaha,
  5. Jaminan hidup orang-orang invalid, jompo, yatim piatu, dan orang-orang yang tidak punya pekerjaan.
  6. Pengadaan sarana dan prasarana kesehatan bagi setiap warga atau rakyat yang membutuhkan, dan
  7. Pengadaan sarana dan prasarana yang erat hubungannya dengan usaha mensejahterakan rakyat lapisan bawah.

Apa Perbedaannya?

Ditinjau dari aspek penggunaan atau pendistribusian harta zakat kepada mustahik, zakat dapat dibedakan menjadi dua jenis. Yakni zakat produktif dan konsumtif. Penggunaan harta yang dimaksud tersebut tidak hanya merupakan keinginan mustahiq, namun juga bagian dari rencana amil.

Zakat produktif dan konsumtif memiliki beberapa perbedaan. Dari segi definisinya, zakat konsumtif tidak sama dengan produktif. Ia merupakan zakat yang disalurkan dalam bentuk hibah atau bantuan yang dapat habis dikonsumsi oleh fakir miskin. Idealnya, zakat konsumtif diberikan kepada kaum fakir, yakni mereka yang sangat miskin dan tidak mampu bekerja lagi. Hal tersebut disebabkan zakat konsumtif lebih ditujukan kepada mereka yang tidak mampu dan sangat membutuhkan untuk menutupi kebutuhannya.

Dari segi bentuk atau jenisnya, zakat konsumtif juga berbeda dengan zakat produktif. Beberapa contoh zakat konsumtif, diantaranya kebutuhan pokok (makanan pokok, rehab rumah, pakaian), bantuan biaya obat, bantuan pembayaran hutang, bantuan biaya sekolah, serta bantuan biaya kegiatan sosial keagamaan.

Dari segi dalilnya, terdapat pula hadits yang menyiratkan anjuran untuk menunaikan zakat konsumtif;

 “Dari Ibnu Umar Radliyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sho’ kurma atau satu sho’ sya’ir atas seorang hamba, orang merdeka, laki-laki dan perempuan, besar kecil dari orang-orang Islam, dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan sholat Ied”. (Muttafaq Alaihi).

Mari Salurkan Zakat dan Sucikan Harta

Baik zakat produktif maupun konsumtif, keduanya sama-sama merupakan amalan yang mulia serta dapat mensucikan harta yang kita miliki. Mari tunaikan zakat Anda melalui LAZ Zakat Sukses. Zakat Sukses merupakan salah satu LAZDA (Lembaga Amil Zakat Daerah) terbaik dan terpercaya yang berada di Kota Depok.

Anda dapat menghitung zakat yang harus dikeluarkan di sini, kemudian Anda bisa menyalurkannya melalui tombol di bawah ini atau transfer ke rekening kami di sini atau datang langsung ke Zakat Sukses yang terletak di Jl. K.H.M. Yusuf Raya No.95, Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Zakat Anda akan kami salurkan secara produktif untuk membantu para UMKM di kota Depok ataupun secara konsumtif untuk berbagai kebutuhan para mustahik. Mari Bersama tunaikan zakat dan raih keberkahan.

TUNAIKAN ZAKAT DENGAN MUDAH, DI SINI

Author