take over

Take Over dari Bank Konvensional ke Bank Syariah? Begini Caranya!


Istilah take over bank mungkin sedikit asing di telinga sebagian besar orang. Karena memang jarang sekali dibahas pada tingkat pendidikan dasar dan masyarakat awam. Padahal, istilah tersebut penting untuk dipahami.

Take over atau dalam bahasa Indonesia adalah pengalihan utang merupakan kegiatan memindahkan suatu fasilitas pinjaman yang disertai agunan dari bank satu ke bank lainnya.

Dalam hal ini, kita akan membahas take over dari bank konvensional ke bank syariah.

Mengapa Seseorang Melakukan Take Over?

Ada beberapa hal mendasar yang membuat seseorang melakukan take over dari bank konvensional ke bank syariah, diantaranya:

  • Menghindari bunga bank yang jelas diharamkan dalam agama Islam
  • Menginginkan ketenangan jiwa dengan menjalankan prinsip-prinsip syariah
  • Plafon (batas utang) yang lebih besar, karena setiap bank memiliki limit yang berbeda dalam memberikan pinjaman
  • Kemudahan bertransaksi, biasanya bank yang lebih besar akan lebih mudah dibandingkan dengan bank yang lebih kecil.

Sebenarnya take over secara materiil tidak memberikan keuntungan bagi debitur (orang yang meminjam). Justru sebaliknya ada sejumlah transaksi yang memerlukan biaya. Namun, kembali pada alasan dasar di atas, mengapa orang melakukan take over.

Bagaimana Implementasi Take Over?

Dasar take over bank konvensional ke bank syariah diatur dalam Fatwa DSN MUI No 31/DSN-MUI/VI/2002 tentang pengalihan utang.

Di mana, salah satu pertimbangan fatwa di atas bahwa jasa pelayanan keuangan membantu masyarakat untuk mengalihkan transaksi non-syariah yang sudah berjalan menjadi transaksi yang sesuai dengan syariah.

Adapun tahapan yang harus dilakukan dalam melakukan take over sebagai berikut:

Pertama, calon nasabah memilih bank syariah yang menjadi tempat untuk melakukan take over. Kemudian berkonsultasi dengan bank syariah tersebut terkait sisa pembayaran pada bank konvensional sebelumnya.

Kedua, Bank syariah akan melakukan analisa terkait dengan permintaan take over dari debitur tersebut. Karena bank syariah harus memastikan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Ketiga, apabila bank syariah telah menyetujui take over yang diajukan, maka ada beberapa alternatif yang dapat dilakukan sesuai dengan Fatwa DSN-MUI 31/2002.

Alternatif 1:

Bank syariah memberikan pembiayaan kepada debitur dengan akad qard (pinjaman) untuk membeli aset/objek perjanjian kredit di bank konvensional, sehingga aset sepenuhnya milik debitur.

Kemudian bank syariah membeli aset tersebut sehingga debitur dapat melunasi akad qard pada bank syariah. Setelah itu, barulah bank syariah melakukan pembiayaan dengan menjual kembali aset kepada debitur dengan akad murabahah.

Akad murabahah (jual beli dengan keuntungan) ini dalam pelunasannya akan dicicil oleh debitur.

Alternatif 2:

Bank syariah membeli sebagian aset debitur yang menjadi objek pembiayaan, dengan izin dari bank konvensional sehingga terjadi syirkah al milk (kepemilikan bersama) sehingga terjadi kepemilikan aset bersama antara debitur dengan bank syariah.

Kemudian bank syariah menjual bagian asetnya kepada debitur dengan akad murabahah secara cicil kepada debitur.

Alternatif 3:

Bank syariah memberikan pembiayaan (qard) kepada debitur untuk melunasi kredit di bank konvensional. Setelah itu, nasabah menyewakan aset tersebut kepada bank syariah dengan akad ijarah (sewa).

Akad ijarah yang diprasyaratkan harus dipisahkan dari akad qard, dan besaran imbal jasa ijarah tidak boleh berdasar pada dana qard yang diberikan bank syariah. Jika akad ijarah berakhir maka kepemilikan aset sepenuhnya untuk debitur.

Alternatif 4:
Bank syariah memberikan pembiayaan (qard) untuk pelunasan kredit debitur di bank konvensional. Kemudian, aset tersebut oleh nasabah dijual kepada bank syariah sebagai pelunasan pembiayaan qard.

Selanjutnya bank menyewakan aset tersebut kepada debitur dengan akad ijarah al muntahiyah bi al-tamlik artinya sewa menyewa yang di akhir kepemilikan akan beralih pada debitur (nasabah).

Dari pembahasan di atas, diketahui bahwa take over merupakan pengalihan utang dari bank satu ke bank lainnya. Pengalihan utang dari bank konvensional ke bank syariah membuat nasabah menjadi lebih tenang dan sesuai dengan prinsip syariah.

Semoga Allah memberikan kemudahan dan kelancaran atas segala aktivitas yang kita jalani. Dengan senantiasa meningkatkan kualitas dan kuantitas ibadah salah satunya adalah dengan berzakat, infak, sedekah dan wakaf. Mari sisihkan dan rencanakan zakat, infak, sedekah dan wakaf Anda yang dapat langsung disalurkan melalui LAZ Zakat Sukses.

Anda dapat berperan langsung dengan cara berzakat maupun berinfak kepada mustahik dan masyarakat yang membutuhkan melalui link berikut ini: (”’

Berbagi Bersama Untuk Sesama | Sahabat Berbagi) atau langsung melalui transfer ke rekening zakat sukses berikut (”’

Rekening Donasi)

Author