Pernyataan Forum Zakat, dan LAZ Zakat Sukses Menyikapi Fenomena Pengelolaan Dana Sosial Kegamaan


Menyikapi liputan khusus media terkait fenomena pengelolaan dana kedermawanan sosial keagamaan, Forum Zakat selaku asosiasi yang menaungi 196 Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia menyatakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Konstruksi regulasi dan mekanisme pengawasan bagi organisasi pengelola zakat (OPZ) di Indonesia sangat ketat dan rigid. Sesuai dengan Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, terdapat mekanisme pengawasan yang berlapis (multi-layer) dan melibatkan pemangku kepentingan yang beragam (multi-stakeholders), seperti Kementerian Agama, BAZNAS, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan lain sebagainya yang turut meminimalkan potensi penyelewengan dana publik serta peluang Conflict of Interest di dalam tubuh organisasi pengelola zakat.
  2. Forum Zakat menyatakan bahwa mekanisme pengawasan Organisasi Pengelola Zakat terdiri dari pengawasan internal, mencakup audit internal serta pengawas syariah yang terakreditasi oleh Majelis Ulama Indonesia; kemudian mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada BAZNAS. Lebih lanjut, regulasi juga mewajibkan setiap OPZ untuk diaudit oleh Kantor Akuntan Publik dan mempublikasikannya melalui kanal komunikasi yang tersedia.
  3. Forum Zakat menginformasikan bahwa saat ini telah tersusun dan disahkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang pengelolaan zakat sebagai wujud nyata penguatan ekosistem zakat yang menjunjung tinggi transparansi pengelolaan keuangan dan akuntabilitas program serta manajemen organisasi pengelola zakat.
  4. Penggunan alokasi dana operasional OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah yaitu tidak melebihi 1/8 atau 12,5% dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20% dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun.
  5. Forum Zakat menyatakan bahwa konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, serta standar kompetensi tersebut hanya berlaku bagi organisasi pengelola zakat di bawah payung hukum Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat. Dalam hal ini, Forum Zakat menyatakan ACT (Aksi Cepat Tanggap) bukan bagian dari organisasi pengelola zakat.
  6. Tingkat kepatuhan dan kedisiplinan OPZ terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik, serta standar kompetensi pengelolaan zakat menjadi titik tumpu yang turut menyumbang tumbuh kembangnya kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana kedermawanan publik melalui OPZ. Lebih lanjut, hal ini turut mendukung upaya pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan di pelosok negeri.
  7. Forum Zakat menyatakan bahwa anggota Forum Zakat dalam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) (2021) turut berkontribusi kepada masyarakat terdampak COVID-19 di 34 provinsi, dengan total penerima manfaat mencapai 3.05 juta jiwa yang terbagi pada 3 (tiga) sektor utama, yaitu sektor UMKM kepada 323,850 jiwa penerima manfaat ekuivalen dengan 32,385 UMKM; sektor Kesehatan yang berkontribusi terhadap 763,570 jiwa penerima manfaat; serta sektor Perlindungan Sosial yang memberikan manfaat kepada 1,969,234 jiwa. Pendistribusian yang dilakukan anggota forum zakat senantiasa mengacu kepada peraturan dan aspek syariah yang ditetapkan Kementerian Agama dan BAZNAS.
  8. Forum Zakat mengapresiasi kepercayaan dan amanah yang dititipkan masyarakat kepada setiap anggota Forum Zakat yang ada. Semoga hal tersebut dapat terus ditingkatkan seiring dengan upaya peningkatan standar organisasi pengelola zakat dan mutu layanan kepada masyarakat Indonesia secara keseluruhan.

Sebagai salah satu anggota Forum Zakat (FOZ), LAZ Zakat Sukses berpegang teguh pada kode etik dengan mematuhi segala regulasi yang tersedia. Berdasarkan Undang-Undang No.23/2011 mengenai pengelolaan zakat, semua Lembaga Amil Zakat harus bersedia diaudit syariah sebagai salah satu bentuk kepatuhan pada regulasi.

Alhamdulillah, LAZ Zakat Sukses selalu komitmen, bertanggung jawab, dan transparansi dalam mengelola laporan keuangan. Melalui majalah yang terbit 6 bulan sekali, dan Annual Report setiap tahunnya, LAZ Zakat Sukses melaporkan anggaran yang masuk dan keluar melalui program yang tersebar di 5 pilar utama yaitu dakwah, sosial kemanusiaan, pendidikan, kesehatan & lingkungan, dan pemberdayaan.

Setelah melalui berbagai tahap audit keuangan, Zakat Sukses memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 6 tahun berturut-turut. Predikat ini menjadi upaya dan bukti nyata bahwa Zakat Sukses menjalankan program dari dana umat dengan amanah, dan memberikan bantuan kepada yang berhak menerimanya melalui berbagai tahap seleksi. Keberadaan sosial media dan website dimanfaatkan oleh LAZ Zakat Sukses menjadi penghubung laporan program kepada sahabat zakat, donatur, maupun mustahik.

Kami segenap keluarga besar LAZ Zakat Sukses mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen yang telah mendukung, dan mempercayai kami hingga sejauh ini. Alhamdulillah, berkat dukungan dari berbagai pihak khususnya donatur, dan mitra kami dapat menjalankan program dengan baik sesuai dengan regulasi yang berlaku. Semoga LAZ Zakat Sukses dapat terus berkontribusi, bersinergi, maupun berkolaborasi demi melakukan pelayanan, dan mampu mensejahterakan mustahik melalui program yang berjalan.

Author

  • Laz Zakat Sukses

    Lembaga Amil Zakat (LAZ) Zakat Sukses merupakan Lembaga Amil Zakat yang fokus pada program pemberdayaan masyarakat Dhu’afa. Didirikan dalam bentuk badan hukum yayasan dengan akte pendirian No.1 tanggal 02 Mei 2011, Notaris Nur Qomsah Sukarno, S.H. dan telah mendapatkan izin operasioanal sebagai Lembaga Amil Zakat dari Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat No. 1082 Tahun 2017. Dengan tekad yang kuat kami hadir sebagai Lembaga Pengelola Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) dan menjadikan ZIS sebagai pilar kokoh penopang kemuliaan dan kesejahteraan umat. Lewat program – program yang kami jalankan, manfaat pendayagunaan dana ZIS akan terasa menyeluruh dan tepat sasaran.