Oleh : Zunaizah
Ilmu ekonomi Islam sudah menjadi ilmu pengetahuan modern di tahun 1270-an. Namun perlu diketahui bahwa pemikiran ekonomi Islam sudah hadir pada saat zaman Rasulullah SAW. Karena rujukan pertama umat Islam dalam menjalani hidupnya adalah Al-Qur’an dan Hadits, maka rujukan pemikiran ekonomi Islam tentunya juga bersumber dari Al-Quran dan Hadits. Bagaimana pemikiran ekonomi Islam yang diterapkan saat zaman Rasulullah SAW ?
Sistem Ekonomi Pada Zaman Rasulullah SAW
Tentu saja pemikiran ekonomi Islam juga merupakan kontribusi pemikiran dari Rasulullah. Sebelum Rasulullah terpilih menjadi nabi, ia adalah seorang pedagang. Dan saat ia sudah terpilih menjadi nabi ia memberikan pemahaman bahwa pentingnya perdagangan dalam ajaran Islam. Lahirnya Islam yang dibawa Rasulullah menghapus praktik jahiliyyah yang terjadi di Mekkah. Ia membersihkan berhala-berhala yang ada di Ka’bah dan menyeru masyarakat Mekkah untuk mengikuti ajaran Islam. Namun masyarakat merasa marah sehingga mengusir Rasulullah dan pengikutnya untuk meninggalkan Mekkah. Dari peristiwa itulah Rasulullah mengajak umatnya untuk berhijrah ke Madinah. Ia membangun sebuah aturan untuk perdagangan yang dilakukan umatnya dengan prinsip Islam. Perdagangan yang dilakukan haruslah berdasarkan prinsip perdagangan bebas, keadilan, kejujuran, dan anti monopoli. Rasulullah pun menolak untuk menetapkan harga pasar. Karena ketentuan harga pasar itu tergantung dari mekanisme pasar. Rasulullah juga mendirikan Al-Hisbah sebagai pengawas pasar agar mekanisme pasar tetap dalam bingkai syari’ah.
Pembentukan Baitul Maal
Rasulullah merupakan kepala negara pada abad ke-7 dan memperkenalkan konsep baru di bidang keuangan. Rasulullah membentuk Baitul Maal yang bertempatan di Masjid Nabawi dan bertugas sebagai mengatur keuangan negara. Semua hasil negara dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian dapat dikeluarkan sesuai kebutuhan negara. Pada masa ini pendapatan negara terdiri dari kharaj, zakat, khums, jizyah dan pendapatan lainnya seperti, kaffarah dan harta waris dari orang yang tidak memiliki ahli waris. Adapun pengeluaran dari Baitul maal ini dialokasikan untuk penyebaran Islam seperti kebudayaan dan pendidikan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang, pelayanan kesejahteraan sosial dan keamanan.
Kebijakan Fiskal Pada Zaman Rasulullah SAW
Pada kebijakan fiskal yang dilakukan Rasulullah yaitu mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Kaum Anshar. Sehingga hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan antara pendapatan kaum Muhajirin dan kaum Anshar. Dilain hal Rasulullah juga menerapkan kebijakan pajak (kharja, khums dan zakat) dengan tujuan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
Kebijakan Moneter Pada Zaman Rasulullah SAW
Mata uang yang digunakan oleh bangsa Arab yaitu dinar dan dirham, baik sebelum atau sesudah datangnya Islam, keduanya memiliki nilai yang tetap. Jika dirham diasumsikan sebagai satuan uang, nilai dinar adalah perkalian dari dirham, sedangkan jika diasumsikan dinar sebagai unit moneter, nilainya adalah sepuluh kali lipat dari dirham.
Demikian pemikiran ekonomi pada masa Rasulullah. Dan sahabat zakat sudah mengetahui bahwa ternyata zakat juga sebagai pendapatan negara pada masa itu. Karena zakat memiliki peran penting untuk kesejahteraan dan pelayanan sosial bagi masyarakat. So, jangan lupa berzakat dan bersedekah melalui tombol di bawah ini.