Aksi Ketahanan Pangan, Zakat Sukses Ciptakan Program Menanam Pangan

Pengertian ketahanan pangan, tidak lepas dari UU No. 18/2012 tentang Pangan. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa Ketahanan Pangan adalah “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan”.

Sepaham dengan hal tersebut, LAZ Zakat Sukses mengkreasi sebuah program bernama “Kemandirian Pangan Masyarakat”. Program tersebut adalah sebuah program pemberdayaan dalam upaya pengentasan dampak COVID19 di bidang pangan. Program tersebut berbentuk pemberian bibit pangan dan benih ikan kepada masyarakat yang memiliki lahan tidur ataupun lahan sempit yang dimaksimalisasikan.

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang semakin mengkhawatirkan akibat pandemi COVID19. Dengan pemberian bibit dan benih kepada masyarakat diharapkan dapat menumbuhkan semangat ketahanan pangan dan mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan.

bibit singkong

Sebagai awalan, pada akhir April 2020 sebanyak 2000 bibit singkong ditanam di sebuah lahan tidur seluas 2 hektar di daerah Pancoran Mas, Kota Depok. Lahan tersebut merupakan lahan berstatus Hak Guna Usaha yang pada awalnya hanya ditumbuhi ilalang liar. Dengan adanya program ini, akhirnya lahan tersebut dapat digunakan secara maksimal.

Hasil panen dari bibit tersebut nantinya akan didistribusikan kepada para warga sekitar dan penerima manfaat Zakat Sukses sebagai wujud ketahanan pangan. Kedepannya, pemberian bibit dan benih ikan dalam program ini akan disebarkan secara merata di beberapa titik kecamatan di Kota Depok kepada para warga binaan Zakat Sukses.

Author