zakat saham

Apa Itu Zakat Saham?


Apa Itu Zakat Saham? – Dikutip dari website baznas, Zakat Saham adalah Zakat yang dibayarkan atas kepemilikan saham atau bukti kepemilikan dalam suatu perseroan terbatas (PT) berdasarkan nilai dan jumlah saham. Jika jumlah harga saham beserta keuntungan investasi (dividen) telah mencapai nisab dan telah mencapai haul, maka wajib dikeluarkan zakat bagian tersebut.

Selain itu, zakat saham yang disetor oleh muzaki (pembayar zakat) dilakukan dalam bentuk saham dalam Daftar Efek Syariah (DES). Jika saham tidak tercatat dalam DES, tetapi usaha utama saham emiten tersebut tidak melanggar prinsip syariah, maka hanya dapat diterima sebagai sedekah/infaq.

Perhitungan Zakat Saham

Adapun cara menghitung zakat saham bisa dimulai dengan memahami batasan nisab. Nisab zakat bagian nilainya sama dengan nisab zakat maal setara dengan 85 gram emas,kadar zakatnya 2,5%, berumur satu tahun atau haul. Dalam praktiknya, pembagian zakat ini biasanya dilakukan pada setiap akhir tahun. Saham yang akan dikeluarkan zakatnya akan dinilai menurut harga pasar/bursa dan bukan menurut harga pada saat pembelian. Perhitungan Zakat Saham adalah sebagai berikut :

2,5% x (Capital Gain + Dividen)

Contoh Perhitungan Zakat Saham

Contoh 1

F memiliki total asset saham yang terdaftar di DES (daftar efek syariah) sebesar Rp. 250,000,000,-. Jika saat ini harga emas mencapai Rp. 1,000,00 maka nishab zakat adalah sebesar Rp. 85,000,000,-. Karena asset F sudah melampaui nishab sebesar Rp. 85,000,000,- maka F sudah wajib melaksanakan zakat saham. Besaran zakat yang F harus bayarkan adalah 2,5% x 250,000,000 = Rp. 6,250,000,-.

Contoh 2 dengan cara pemindahbukuan portofolio saham

F memiliki saham yang terdaftar di DES (daftar efek syariah) sebanyak 100 lot dimana harga pasar/lembar sebesar Rp645,- (1 lot sama dengan 100 lembar). Nilai zakat Bapak F dalam saham adalah Rp2.500.000 : (Rp645,- x 100 lembar) = 38,75 lot/pembulatan menjadi 39 lot. Untuk itu, Bapak A harus memindahkan 39 lot sahamnya sebagai zakat saham.

Bagaimana cara membayarnya?

Dalam pembayarannya, Anda bisa lakukan melalui lembaga amil zakat Zakat Sukses yang telah mempermudah pembayaran zakat dengan pembayaran online ataupun secara langsung ke Zakat Sukses yang terletak di di Jl. K.H.M. Yusuf Raya No.95, Mekarjaya, Kec. Sukmajaya, Kota Depok, Jawa Barat. Jika Anda ingin membayarkan secara online, maka kalian dapat melakukannya melalui rekening zakat sukses.

Mari tunaikan zakat anda melalui ZakatSukses yang telah mempermudah segala perihal dalam pembayaran zakat!

Author